Monday, March 27, 2017

Gara-gara nikah siri, Ibu ini harus merawat bayi dalam penjara

Gara-gara nikah siri, Ibu ini harus merawat bayi dalam penjara

Malang nian nasib WD (35) bersama bayinya yang baru berusia lima bulan. Dia harus mendekam di sel rumah tahanan kelas II Banyumas lantaran kasus nikah siri yang diadukan istri pertama suaminya, DN, yakni AN. WD yang mendekam di sel tahanan sejak 7 Januari 2016 silam diadukan karena AN tidak terima suaminya menikah lagi.

WD dituntut pasal 279 KUHP tentang poligami sehingga diancam hukuman lima tahun kurungan. Menurut pengacara WD, Aan Rohaeni kasus yang dialami kliennya seharusnya mengedepankan rasa kemanusiaan.

"Saat ini, klien kami masih menyusui anaknya yang baru berusia lima bulan, karena itu kami minta agar tahanannya dialihkan menjadi tahanan kota," katanya saat ditemui di Pengadilan Negeri Banyumas, Selasa (2/2).

Diungkapkannya, selama ini kliennya berada di dalam tahanan selama 27 hari tanpa mengetahui haknya sebagai tersangka. Aan mengemukakan, upaya yang dilakukan saat ini lebih pada proses agar kliennya bisa mendapatkan haknya.

"Alasan yang mendasari, sebenarnya ini hak terdakwa atau tersangka untuk mendapat tahanan kota. Selama ini, yang bersangkutan tidak mengetahui haknya kalau sebagai tersangka berhak dalam tahanan kota, dan juga mendapat pendampingan dari pengacara," jelasnya.

Meski begitu, dia mengemukakan, masalah substansi hukum tetap berjalan dan dihormati. Karena saat ini, katanya, proses hukum sedang berjalan di pengadilan.

"Karena memang alasannya kemanusiaan, saya rasa patut dikabulkan. Karena bagaimana pun juga anak ini secara psikologis, sebagai orang tua kami juga merasakan. Kalau untuk proses hukum kami siap melakukan pembelaan," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Banyumas, Dian Frits Nalle mengemukakan saat ini sidang yang menjadikan WD sebagai terdakwa sudah berjalan di PN Banyumas. WD dituduhkan melakukan pelanggaran dua pasal yakni pasal 279 dan 284 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

"Namun setelah persidangan kedua, ada penangguhan penahanan. Jadi sesuai dengan KUHAP kita laksanakan keputusan hakim tersebut, dengan mengalihkan tahanan dari rutan ke tahanan kota," jelasnya.

Diakuianya, jaksa penuntut umum tidak mengetahui kalau WD ternyata mempunyai anak hasil hubungannya dengan DN yang berusia lima bulan.

"Berdasarkan berkas perkara enggak menyebut dia punya anak, hanya menyebut jenis kelamin dan status. Kita enggak tahu dia punya anak," jelasnya.

Dia menjelaskan, dalam kronologis yang ada, sudah beberapa kali DN ditegur AN, istri pertamanya. Namun, katanya, DN masih tetap menjalin hubungan dengan WD hingga memiliki anak.

"Jadi sesuai dengan dakwaan kita tetap menuduhnya bersalah. Sesuai aduan dari istri pertamanya," jelasnya.

Akhirnya, permintaan pengalihan tahanan WD dan anaknya menjadi tahanan kota dikabulkan hakim pada Selasa (2/2) sore. Keduanya dikenakan tahanan kota selama masa persidangan berlangsung di PN Banyumas.

Sumber : https://www.merdeka.com/peristiwa/gara-gara-nikah-siri-wd-sempat-merawat-bayi-dalam-penjara.html


EmoticonEmoticon